Pihak dari Garda satwa dan grup pecinta kucing saat ini tengah memburu pelaku sebenarnya.
Kucinglucu.net – Baru-baru ini beredar video keji yang memancing amarah para pecinta kucing. Dalam video berdurasi 0:46 detik tersebut , seekor kucing malang berwarna putih diumpankan ke dua ekor anjing galak. Terlihat kucing yang masih berusia kitten tersebut terpojok dan berusaha melawan mati-matian.
(Baca juga : Kasus Racun Kucing Madiun Menempuh Jalur Mediasi).
Tidak diketahui dengan pasti apakah kucing tersebut selamat atau tidak, karena video terpotong diakhir. Namun bisa dipastikan jika pun selamat kemungkinannya kecil karena si kucing lemas dan kondisi perutnya juga terkoyak.
Seperti diberitakan dari Garda Satwa Indonesia, beredarnya video anak kucing diadu dengan anjing dari akun @andikacuiiagustian ini sebenarnya adalah video lama. Video serupa juga pernah diposting di instastory oleh @fiansptwn dan diberi judul “mati kau para pecinta kucing” (8 oktober 2017). Dua minggu lebih sebelum andika memposting dan berita ini ramai seperti sekarang.
Belum diketahui dengan jelas siapa pelaku kekejian tersebut. Karena bisa disimpulkan bahwa belum tentu andika adalah pelaku, karena video sudah beredar lebih dulu. Dan tidak bisa dipastikan fian pelakunya karena videonya lebih singkat bila dibanding andika. Pihak dari Garda satwa dan grup pecinta kucing saat ini tengah memburu pelaku sebenarnya.
“Yang perlu kita cari tahu adalah @fian dan @andika ini dapat video dari mana, disitulah kita cari tahu siapa pelaku sebenarnya”. Tulis tim Garda Satwa Indonesia.
“Diluar itu fian dan andika tetap salah karena mengunggah video kekerasan yang beisi ancaman di sosial media”. Tambahnya.
Video anak kucing malang tersebut kini telah viral dan mengundang amarah warganet khususnya para pecinta kucing. Pihak dari Garda Satwa sendiri meminta untuk mengamankan dua orang pemilik akun tersebut , agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut UU taun 2014 pasal 91B, setiap orang yang dengan sengaja menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga menyebabkan cacat dan atau tidak prouktif lagi, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan, dan denda maksimal Rp.5.000.000,-
(Baca juga : Tragis ! Staff Petshop Lalai, Grooming Berujung Maut)