Niat Mencari Keadilan, Cat Lover ini Malah Terancam dipenjara

Seorang cat lover dari Yogyakarta terancam dipenjara. Pasalnya, baru-baru ini dituntut oleh sebuah klinik hewan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Uncle Fathur saat jumpa pers di LBH Yogyakarta. Source: kabarkota.com
Uncle Fathur saat jumpa pers di LBH Yogyakarta. Source: kabarkota.com

“Sudah jatuh, tertimpa tangga”. Tampaknya peribahasa tersebut kini tengah dialami salah seorang cat lover bernama Fathurrahman, Yogyakarta . Ia tak pernah menyangka statusnya di media sosial miliknya, yang berisi keluhan tentang kekecewaan terhadap salah satu klinik hewan di Kalasan, Yogyakarta justru harus membawanya ke ranah hukum.

Setelah dirugikan dengan pelayanan yang tidak maksimal,  Pemilik akun Fatuŗ Hubáhubá  tersebut kini harus berhadapan dengan pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Informasi dan Layanan Elektronik (UU ITE), lantaran dilaporkan oleh pemilik klinik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti dilansir dari berita kota, awalnya Fatkhur ingin mencukur bulu kucingnya yang bernama Boy pada tanggal 18  Agustus 2015 silam. Namun karena ada kelainan secara fisik di mata, pihak klinik juga mencukur bulu matanya. Hanya saja, setelah bulu mata dicukur, kucing bukannya sembuh tapi malah mengalami iritasi parah sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi UGM Yogyakarta.

Dari penjelasan dokter di RSH tersebut, baru terungkap bahwa sebenarnya tindakan yang dilakukan pihak klinik waktu itu dianggap tidak tepat, karena kucing mengalami entropion yang seharusnya penanganan melalui operasi.

Fatkhur pun meluapkan kekecewaannya melalui status facebook miliknya dengan menyertakan 2 perempuan  petugas klinik yang tengah mengobati Boy, dengan inisial LC dan SDS.

Namun, bukannya kata maaf yang didapat, Fatkhur justru mendapat panggilan dari Polda DIY dan terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Fatkhur dilaporkan ke Polda DIY pada 25 Februari 2016, dengan nomer laporan: LP/218/II/2016/DIY/SPKT, dan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”.

Fatkhur menunjukan print out statusnya. Gambar: Kabarkota.com
Fatkhur menunjukan print out statusnya. Gambar: Kabarkota.com

Menurut pihak klinik sendiri, Naroopet Sri Dewi Syamsuri, kliennya memang sempat menanyakan terkait iritasi pada mata kucingnya. Pihaknya ketika itu menyampaikan bahwa penangannya bisa melalui operasi kantung mata dengan biaya yang relatif mahal, dan ketika itu klinik tidak memiliki obatnya. Sedang pilihan terakhir adalah dengan memotong bulu matanya. Dan opsi terakhirlah yang disetujui klien.

Dewi selaku pemilik klinik merasa terusik atas dengan penyebutan ‘malpraktek’ dan ‘gila’, dengan menyertakan foto dirinya dan dokter Laila dalam status Fatkhur. Dia pun melaporkan Fatkhur ke polda DIY.

“Kami baru tahu kalau Fatkhur ditetapkan sebagai tersangka baru hari ini, (Rabu, 2/11/2016) karena mendapat surat pemberitahuan dari Kepolisian,” ujarnya.

Dengan didampingi sejumlah relawan dari Jogja Domestic Cat Lover (JDCL) dan Animal Friends Jogja (AFJ) , Rabu (2/11/2016), Fatkhur datang mengadu ke Lembaga Bantuan hukum Yogyakarta.

Belum ada kepastian lebih lanjut tentang kasus ini, Mengingat, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke kepolisian karena belum lengkap.

(Sumber: kabarkota.com)

 

Tinggalkan Balasan