Hati-hati memosting sesuatu di media sosial. Alih-alih ingin membuat orang terkesan malah berbalik menjadi caci maki bahkan berujung bui. Ini yang terjadi ketika seseorang memosting foto kekerasan terhadap binatang yang dilindungi.
Wanita yang bernama Ida itu membuat geram netizen karena dianggap tidak memiliki perasaan terhadap satwa. Dia memposting foto hasil ‘buruan’nya, kucing Blacan atau kucing hutan, yang digantung menggunakan tali rafia yang diikat ke leher kucing, tidak hanya satu, melainkan tiga ekor kucing hutan dengan leher terikat, dipamerkan di akun Facebooknya.
“Hasil berburu hari ini… nyam… nyam…” tulis Ida, dalam postingan yang dikirim 12 September di akun pribadinya.
Tidak lama setelah postingan itu muncul, banyak orang yang merasakan foto itu tidak wajar. Banyak dari mereka yang yakin jika kucing Blacan merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.
Mengetahui hal ini, pengguna Facebook yang melihat foto ini pun langsung berkomentar pedas. Banyak juga dari mereka yang ikut menbagikan foto tersebut.
“Dishare, biar jadi artis. Pengen liat gimana kalo yang pake baju biru yang diiket lehernya pake rafia…” ujar seorang pengguna Facebook bernama Eko.
“Orang ini dengan bangganya majang foto kayak gitu. Mbak kebanyakan makan kucing, muka loe sampe kayak tai kucing. Orang kayak mbak tu yang harusnya diburu dan dimusnahkan, biar populasi orang indonesia berkurang, malu-maluin orang Jember ajah!” tulis Sylvia.
Sayangnya, saat dikunjungi Viva, Sabtu, 17 Oktober 2015, foto tersebut telah dihapus meski status postingannya tetap. Rupanya Ida mengetahui kegeraman netizen dan langsung menghapus foto tersebut. Namun sayang, foto-foto dirinya berkaos ‘Pirelli’ dengan kucing Blacan menggantung di tangannya telah banyak tersebar.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 disebutkan Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Sanksinya tertuang dalam pasal 40 ayat 2 ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal dan denda Rp100 juta.
Kucing Blacan atau kucing hutan atau meong congkok, memiliki nama latin Felis bengalensis. Dalam PP no.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, kucing ini termasuk 70 jenis mamalia yang dilindungi.
Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akun FB Ida Tri Susanti yg memajang foto-foto kucing hutan yang diduga hasil buruan. Kucing hutan ini adalah spesies dilindungi yg tidak boleh diperdagangkan atau diburu, dan pelakunya diancam hukuman penjara 5 tahun. Diduga Ida Tri Susanti itu berdomisili di Jember.
PROFAUNA sudah kordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Untuk mempercepat proses pencarian pelaku perburuan kucing hutan itu, jika ada yang tahu infonya mohon dikirim ke Email: profauna@profauna.net, atau SMS center 081336657164, 081615711592.